Correct Article 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki Kelas Jabatan.
(2) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu komponen pemberian Tunjangan Kinerja.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan teknis pemberian Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
Your Correction
