Correct Article 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Current Text
Pengisian kebutuhan bagi Jabatan pelaksana pengelola umum operasional hanya dilakukan melalui pengangkatan dengan mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk tahun anggaran 2024.
Your Correction
