Correct Article 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Pegawai ASN wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatannya.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Nonmanajerial.
Your Correction
