Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan/atau b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis, diberlakukan terhadap Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa gula, beras keperluan umum BUMN pemilik API-U, beras keperluan lain BUMN pemilik API-U, bawang putih, dan produk hortikultura ke TPB. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap Impor Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke TPB hanya dapat dilakukan di negara asal Barang di luar negeri sebelum dikapalkan.
Your Correction