Correct Article 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
Current Text
(1) Impor Barang Pertanian dan Peternakan ke KEK belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan/atau
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
(2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan asal Impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(3) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(5) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan asal luar Daerah Pabean dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(6) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha di KEK; atau
b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Barang Pertanian dan Peternakan atau yang menerima Barang Pertanian dan Peternakan.
Your Correction
