Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan Barang Pertanian dan Peternakan dari luar Daerah Pabean ke KPBPB Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Barang dilarang Impor. (2) Pemasukan Barang Pertanian dan Peternakan ke KPBPB Sabang dari luar Daerah Pabean tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. (3) Pemasukan Barang Pertanian dan Peternakan ke KPBPB Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. (4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan dari KPBPB Sabang ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Bagian Kedua Impor Barang Pertanian dan Peternakan ke KEK dan Pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan dari KEK
Your Correction