Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Importir dalam pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu berupa: a. NIB yang berlaku sebagai API; b. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan/atau c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (3) Pemeriksaan atas pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengawasan kegiatan Perdagangan di Kawasan Pabean (border) atau setelah melalui Kawasan Pabean (post border). (4) Barang Pertanian dan Peternakan untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu yang pengawasannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction