Correct Article 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
Current Text
(1) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.
(2) Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
Your Correction
