Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Importir yang telah memiliki: a. PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (5), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (5), Pasal 15 ayat (2), dan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi; dan b. LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) serta telah merealisasikan impornya, secara elektronik kepada Menteri. (2) Terhadap Impor Barang Pertanian dan Peternakan dengan pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu, selain laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir yang telah memiliki PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (5), Pasal 8 ayat (5), dan Pasal 9 ayat (5) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. (3) Kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (4) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction