Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan. (2) Pengecualian terhadap kebijakan dan pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
Your Correction