Correct Article 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
Current Text
(1) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan.
(2) Pengecualian terhadap kebijakan dan pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
Your Correction
