Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Impor Barang Pertanian dan Peternakan tertentu untuk ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga dapat dilakukan oleh: a. badan usaha milik negara; dan/atau b. Pelaku Usaha lainnya. (2) Ketentuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction