Correct Article 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
(1) Produsen Minyak Goreng dan/atau eksportir Produk Turunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit yang mendistribusikan MGR dapat diberikan insentif faktor pengali Kemasan dan/atau faktor pengali regional dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation).
(2) Produsen Minyak Goreng dan/atau eksportir Produk Turunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit yang mendistribusikan MGR melalui BUMN Pangan dapat diberikan insentif tambahan.
(3) Faktor pengali Kemasan dan/atau faktor pengali regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan insentif tambahan BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
