Correct Article 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
(1) Produsen Minyak Goreng menyalurkan MGR kepada D1 dan/atau BUMN Pangan dan wajib melaporkan pengiriman melalui SIMIRAH.
(2) D1, BUMN Pangan, dan/atau D2 wajib menyalurkan MGR yang diterima sampai kepada Pengecer.
(3) D1 dan/atau BUMN Pangan harus melaporkan melalui SIMIRAH atas:
a. penerimaan MGR dari Produsen Minyak Goreng; dan
b. pengiriman MGR ke D2 dan/atau Pengecer.
(4) D2 harus melaporkan melalui SIMIRAH atas:
a. penerimaan MGR dari D1 dan/atau BUMN Pangan;
dan
b. pengiriman MGR ke Pengecer.
(5) Pengecer harus melaporkan melalui SIMIRAH atas:
a. penerimaan MGR dari D1, BUMN Pangan, dan/atau D2; dan
b. penjualan MGR kepada Konsumen.
Your Correction
