Correct Article 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
(1) Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b wajib menjual Minyak Goreng hasil pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng yang diterimanya kepada Konsumen dengan harga di bawah atau sama dengan HET yang telah ditetapkan.
(2) Pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan MGR yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
