Correct Article 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
(1) Evaluasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Kementerian Perdagangan dan tim antarkementerian.
(2) Tim antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Kementerian Keuangan;
d. Kementerian Perindustrian;
e. Kementerian Pertanian;
f. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
g. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
h. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
i. Badan Pangan Nasional; dan
j. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Tim antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
