Correct Article 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
(1) Pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng oleh Produsen Minyak Goreng dan/atau eksportir Produk Turunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diakui setelah pengiriman MINYAKITA diterima oleh:
a. BUMN Pangan sebagai D1; atau
b. D2 dan/atau Pengecer.
(2) Petunjuk Teknis pelaksanaan pengakuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
