Correct Article 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
(1) Realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng dilaporkan melalui SIMIRAH, dengan ketentuan:
a. Produsen Minyak Goreng melaporkan pengiriman Minyak Goreng ke D1 dan/atau BUMN Pangan melalui SIMIRAH; dan
b. D1 dan/atau BUMN Pangan melaporkan pengiriman Minyak Goreng ke D2 dan/atau Pengecer melalui SIMIRAH, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) SIMIRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dikembangkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Your Correction
