Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng dilaporkan melalui SIMIRAH, dengan ketentuan: a. Produsen Minyak Goreng melaporkan pengiriman Minyak Goreng ke D1 dan/atau BUMN Pangan melalui SIMIRAH; dan b. D1 dan/atau BUMN Pangan melaporkan pengiriman Minyak Goreng ke D2 dan/atau Pengecer melalui SIMIRAH, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) SIMIRAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dikembangkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Your Correction