Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen Minyak Goreng mendaftar Program MGR melalui SIINas dan menyampaikan estimasi produksi dan penyaluran RBDPL. (2) Produsen Minyak Goreng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan D1 dan/atau BUMN Pangan dan melampirkan perjanjian kerja sama melalui SIMIRAH. (3) Produsen Minyak Goreng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan kerja sama dengan eksportir Produk Turunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit melampirkan perjanjian kerja sama dengan eksportir melalui SIMIRAH.
Your Correction