Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Minyak Goreng dalam bentuk Kemasan merek “MINYAKITA” yang mencantumkan HET Rp14.000,00/liter (empat belas ribu rupiah per liter) pada Kemasan dan masih beredar di pasar, masih dapat diperdagangkan dengan menggunakan HET yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Menteri ini sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Minyak Goreng dalam bentuk Kemasan merek “MINYAKITA” yang menggunakan Kemasan selain yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b masih dapat diperdagangkan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) MGR dalam bentuk curah dan/atau CPO masih dapat dilaksanakan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) Penyesuaian sistem informasi pada Kementerian Perdagangan yang digunakan dalam penghitungan hak ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction