Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen Minyak Goreng dan/atau Pengemas yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pemberian peringatan tertulis oleh Direktur Jenderal. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari kalender. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Produsen Minyak Goreng dan/atau Pengemas tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara kegiatan penjualan MGR; b. penutupan gudang penyimpanan MGR; dan/atau c. penarikan MGR dari distribusi. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Your Correction