Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengecer yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pengecer tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara kegiatan penjualan MGR; b. penutupan gudang penyimpanan MGR; c. penarikan MGR dari distribusi; dan/atau d. rekomendasi pencabutan perizinan berusaha. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Your Correction