Correct Article 25
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
(1) Produsen Minyak Goreng yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) serta D1, BUMN Pangan, dan/atau D2 yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Produsen Minyak Goreng tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) serta D1, BUMN Pangan, dan/atau D2 tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara kegiatan penjualan MGR;
b. penutupan gudang penyimpanan MGR;
c. penarikan MGR dari distribusi; dan/atau
d. rekomendasi pencabutan perizinan berusaha.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Your Correction
