Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Program MGR secara sendiri atau bersama-sama baik dengan menteri atau kepala lembaga terkait maupun dinas yang membidangi perdagangan. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, sosialisasi dan konsultasi. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap pemenuhan: a. pasokan MGR oleh Produsen Minyak Goreng; dan b. distribusi MGR oleh D1, BUMN Pangan, dan/atau D2 yang terdaftar di SIMIRAH sampai ke Pengecer.
Your Correction