Correct Article 21
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
(1) Surat persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) berlaku selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Produsen Minyak Goreng dan/atau Pengemas yang akan melakukan perpanjangan surat persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perpanjangan surat persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA” kepada Direktur Jenderal paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa berlaku surat persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA” berakhir.
Your Correction
