Correct Article 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
(1) Untuk dapat menggunakan merek “MINYAKITA” dalam pelaksanaan Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Produsen Minyak Goreng dan/atau Pengemas wajib memiliki surat persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA”.
(2) Untuk memperoleh surat persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA”, Produsen Minyak Goreng dan/atau Pengemas mengajukan permohonan persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA” secara manual dan/atau elektronik kepada Direktur Jenderal.
(3) Format surat permohonan persetujuan penggunaan merek “MINYAKITA” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
