Correct Article 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
Current Text
Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan:
a. tidak mudah rusak;
b. persyaratan tara pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. ukuran paling besar 25 kg (dua puluh lima kilogram) atau 27,5 L (dua puluh tujuh koma lima liter) dalam berbagai bentuk.
Your Correction
