Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
2. Kantor Dinas Provinsi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Kantor Dinas adalah Kantor Dinas yang membidangi urusan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan perdagangan di Provinsi DKI Jakarta.
3. Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Suku Dinas adalah kantor Suku Dinas yang membidangi urusan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan perdagangan kota administrasi/kabupaten administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
4. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
5. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan di bidang perdagangan.