Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dikecualikan terhadap Impor Tekstil dan Produk Tekstil berupa Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. (2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas Impor Tekstil dan Produk Tekstil berupa: a. Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik; b. pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; dan c. Barang tekstil sudah jadi lainnya, dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Your Correction