Correct Article 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan Tekstil dan Produk Tekstil dari luar Daerah Pabean ke KPBPB Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Barang dilarang Impor.
(2) Pemasukan Tekstil dan Produk Tekstil ke KPBPB Sabang dari luar Daerah Pabean tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(3) Pemasukan Tekstil dan Produk Tekstil ke KPBPB Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
(4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari KPBPB Sabang ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(5) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
Bagian Kedua Impor Tekstil dan Produk Tekstil ke KEK dan Pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari KEK
Your Correction
