Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemasukan Tekstil dan Produk Tekstil ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau c. ketentuan pelabuhan tujuan. (2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pelabuhan tujuan. (4) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (6) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) untuk pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (7) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan oleh: a. Pelaku Usaha di KPBPB; atau b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Tekstil dan Produk Tekstil atau yang menerima Tekstil dan Produk Tekstil. (8) Tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik asal luar Daerah Pabean dilarang dikeluarkan dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
Your Correction