Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Importir yang telah memiliki: a. PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2), dan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi; dan b. LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (6) serta telah merealisasikan impornya, wajib menyampaikan laporan realisasi Impor, secara elektronik kepada Menteri. (2) Kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
Your Correction