Correct Article 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberlakukan terhadap:
a. pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, kecuali terhadap pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik;
b. pengeluaran Tekstil dan Produk Tekstil dari KEK dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
c. Impor Tekstil dan Produk Tekstil berupa:
1. Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik;
2. pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; dan
3. Barang tekstil sudah jadi lainnya, dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
Your Correction
