Correct Article 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Terhadap Impor atas Tekstil dan Produk Tekstil untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu, Menteri dapat menentukan tempat pemasukan Barang Impor.
(2) Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan tujuan.
(3) Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
