Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai: a. Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang Perdagangan Luar Negeri; dan b. kebijakan dan pengaturan Impor. (3) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri. (4) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk LS. (5) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit berupa: a. nomor dan tanggal terbit LS; b. pos tarif/harmonized system; c. jumlah dan satuan Barang; dan d. pelabuhan tujuan, kecuali LS yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB. (6) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara LS dan dokumen pemberitahuan pabean Impor paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal terbit LS; b. pos tarif/harmonized system; c. jumlah dan satuan Barang; dan d. pelabuhan tujuan, kecuali LS yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB. (7) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang Tekstil dan Produk Tekstil yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction