Correct Article 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Tekstil dan Produk Tekstil yang diatur impornya terdiri atas:
a. tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya;
b. tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik;
c. Barang tekstil sudah jadi lainnya; dan
d. pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.
(2) Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
