Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tekstil dan Produk Tekstil yang diatur impornya terdiri atas: a. tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya; b. tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik; c. Barang tekstil sudah jadi lainnya; dan d. pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi. (2) Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction