Correct Article 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen
Current Text
(1) Menteri mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait perlindungan konsumen secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
