Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait perlindungan konsumen secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Your Correction