Article 1
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M- DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M- DAG/PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1607) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.