Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
2. Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, hijauan pakan ternak dan budidaya ikan dan/atau udang.
3. Program Khusus Pertanian adalah program yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Dinas yang membidangi pertanian Kabupaten/Kota atau kelembagaan petani untuk usaha budidaya tanaman yang anggarannya telah disediakan oleh Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.
4. Kelompok Tani adalah kumpulan petani, pekebun, peternak atau pembudidaya ikan dan/atau udang yang dibentuk atas dasar kesamaan lingkungan, sosial ekonomi, sumberdaya dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
5. Petani adalah perorangan Warga
yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman pangan atau hortikultura termasuk pekebun yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman perkebunan rakyat dengan skala usaha yang tidak mencapai skala tertentu, peternak yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman hijauan pakan ternak yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha dan pembudidaya ikan dan/atau udang yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/atau udang yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha.
6. PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) adalah Perusahaan Induk dari PT.
Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kaltim, PT. Pupuk Kujang, dan PT. Pupuk Iskandar Muda.
7. Produsen adalah Produsen Pupuk dalam hal ini PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kaltim, PT. Pupuk Kujang, dan PT. Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi pupuk anorganik dan organik.
8. Distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh Produsen berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan Pupuk Bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya.
9. Pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi secara
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
5 langsung hanya kepada Kelompok Tani dan/atau Petani di wilayah tanggung jawabnya.
10. Surat Perjanjian Jual Beli, selanjutnya disingkat SPJB adalah kesepakatan kerjasama yang mengikat antara Produsen dengan Distributor atau antara Distributor dengan Pengecer yang memuat hak dan kewajiban masing-masing dalam Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Kelompok Tani dan/atau Petani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi oleh PT.
Pupuk Sriwidjaja (Persero) yang berasal dari Produsen dan/atau Impor.
12. Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi dari PT.
Pupuk Sriwidjaja (Persero) sampai dengan Kelompok Tani dan/atau Petani sebagai konsumen akhir.
13. Wilayah tanggung jawab adalah wilayah Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Kelompok Tani dan/atau Petani mulai dari Lini I, Lini II, Lini III, sampai dengan Lini IV yang ditetapkan oleh PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero).
14. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi yang disusun Kelompok Tani berdasarkan luas areal usaha tani yang diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/atau udang anggota Kelompok Tani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
15. Harga Eceran Tertinggi selanjutnya disebut (HET) adalah harga tertinggi Pupuk Bersubsidi dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau 20 kg di Lini IV yang dibeli secara tunai oleh kelompok tani dan/atau petani sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
16. Lini I adalah lokasi gudang pupuk di wilayah pabrik Produsen atau di wilayah pelabuhan tujuan untuk pupuk impor.
17. Lini II adalah lokasi gudang Produsen di wilayah Ibukota Provinsi dan Unit Pengantongan Pupuk (UPP) atau di luar wilayah pelabuhan.
18. Lini III adalah lokasi gudang Produsen dan/atau Distributor di wilayah Kabupaten/Kota yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Produsen.
19. Lini IV adalah lokasi gudang atau kios Pengecer di wilayah Kecamatan dan/atau Desa yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Distributor.
20. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat adalah Tim Pengawas yang anggotanya terdiri dari instansi terkait di Pusat yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
21. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh gubernur untuk tingkat propinsi dan oleh bupati/walikota untuk tingkat Kabupaten/Kota.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
6 pemerintahan di bidang perdagangan.
23. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
24. Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
(2) Dalam memenuhi kebutuhan Pupuk Bersubsidi di dalam negeri, Menteri menugaskan PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani dan/atau Petani berbasis kontraktual antara Kementerian Pertanian dengan PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero).
(3) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) dapat MENETAPKAN Produsen sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi dalam wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di Propinsi/ Kabupaten/ Kota tertentu.
(4) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditugaskan sebagai penyedia pupuk dalam negeri dan bertanggung jawab atas kelancaran pengadaan dan penyaluran serta ketersediaan Pupuk Bersubsidi dalam wilayah tanggung jawabnya.
(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan kepada:
a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
b. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian;
c. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
d. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
e. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat; dan
f. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat.
(6) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di dalam negeri untuk sektor pertanian secara nasional sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
(7) Produsen bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV di wilayah tanggungjawabnya.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
7
(8) Distributor dan Pengecer bertanggung jawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu mulai dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggungjawabnya.
Article 3
(1) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib menjamin pengadaan dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di dalam negeri untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pertanian dan peraturan pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
Article 4
(1) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib menjamin persediaan minimal Pupuk Bersubsidi di Lini III untuk kebutuhan selama 2 (dua) minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi dalam negeri yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(2) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib menjamin persediaan minimal Pupuk Bersubsidi di Lini III untuk kebutuhan selama 3 (tiga) minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi dalam negeri yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian pada setiap puncak musim tanam bulan November sampai dengan Januari.
Article 5
PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib menyampaikan rencana pengadaan Pupuk Bersubsidi paling lambat setiap tanggal 1 Oktober untuk musim tanam Oktober – Maret dan paling lambat tanggal 1 April untuk musim tanam April - September kepada:
a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
b. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian;
dan
c. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian.
Article 6
(1) Dalam hal PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) tidak dapat memenuhi kewajiban pengadaan dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi yang disebabkan oleh adanya lonjakan permintaan atau adanya gangguan operasi pabrik, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) dapat melakukan:
a. Realokasi Pasokan diantara Produsen; dan/atau
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
8
b. Importasi.
(2) Importasi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi dalam negeri yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(3) Pelaksanaan importasi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas rekomendasi Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian.
(4) Realokasi Pasokan diantara Produsen dan/atau Realisasi Importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan secara tertulis kepada:
a. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan;
b. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
c. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian;
d. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; dan
e. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
Article 7
(1) Produsen wajib menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi melalui penyederhanaan prosedur penebusan pupuk berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.
(2) Dalam menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Produsen harus memiliki dan/atau menguasai gudang di Lini III pada wilayah tanggung jawabnya.
(3) Produsen yang belum memiliki gudang di Lini III pada Kabupaten/Kota tertentu, dapat melayani Distributornya dari Gudang di Lini III Kabupaten/Kota terdekat, sepanjang memenuhi kapasitas dan mempunyai kemampuan pendistribusiannya.
(4) Produsen yang lokasi pabriknya atau gudang di Lini II-nya berada di wilayah Kabupaten/Kota yang menjadi tanggung jawabnya dapat MENETAPKAN sebagian gudang Lini II sebagai gudang Lini III.
(5) Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan peraturan pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
(6) Apabila penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Distributor dan/atau Pengecer tidak berjalan lancar, Produsen wajib melakukan penyaluran langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di Lini IV setelah berkoordinasi dengan Bupati/Walikota setempat dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota.
(7) Dalam rangka program khusus pertanian, Produsen dapat menunjuk
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
9 Distributor untuk melakukan penjualan langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani yang mengikuti program tersebut.
(8) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian.
Article 8
(1) Dalam pelaksanaan penyaluran Pupuk Bersubsidi Produsen menunjuk usaha perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum sebagai Distributor dengan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa tertentu berdasarkan SPJB.
(2) Hubungan kerja Produsen dengan Distributor diatur dengan SPJB sesuai Ketentuan Umum Pembuatan SPJB Pupuk Bersubsidi antara Produsen dengan Distributor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Distributor yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum;
b. Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya;
c. Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Pergudangan;
d. Memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya;
e. Mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) pengecer di setiap Kecamatan dan/atau Desa di wilayah tanggung jawabnya;
f. Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan; dan
g. Memiliki permodalan yang cukup sesuai ketentuan Produsen.
Article 9
(1) Produsen wajib menyampaikan daftar Distributor dan Pengecer di wilayah tanggung jawabnya kepada PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero), dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis, Kementerian Perdagangan, dengan tembusan kepada:
a. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan; dan
b. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian.
(2) Bentuk daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II A Peraturan Menteri ini dan disampaikan paling lambat tanggal 1 April pada tahun berjalan.
(3) Dalam hal terjadi perubahan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
10 Produsen wajib menyampaikan perubahannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan.
Article 10
Article 11
Article 12
(1) Produsen wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Distributor di Gudang Lini III Produsen dengan harga tebus memperhitungkan HET.
(2) Distributor wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer dengan harga tebus memperhitungkan HET dan melaksanakan pengangkutan sampai dengan gudang Lini IV Pengecer.
(3) Dalam pelaksanaan pengangkutan Pupuk Bersubsidi, Distributor menggunakan sarana angkutan yang terdaftar pada Produsen dengan mencantumkan identitas khusus sebagai angkutan Pupuk Bersubsidi.
(4) Pengecer wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di gudang Lini IV berdasarkan RDKK dengan harga tidak melampaui HET.
(5) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Article 13
(1) Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya.
(2) Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
(2) Dalam memenuhi kebutuhan Pupuk Bersubsidi di dalam negeri, Menteri menugaskan PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani dan/atau Petani berbasis kontraktual antara Kementerian Pertanian dengan PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero).
(3) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) dapat MENETAPKAN Produsen sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi dalam wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di Propinsi/ Kabupaten/ Kota tertentu.
(4) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditugaskan sebagai penyedia pupuk dalam negeri dan bertanggung jawab atas kelancaran pengadaan dan penyaluran serta ketersediaan Pupuk Bersubsidi dalam wilayah tanggung jawabnya.
(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan kepada:
a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
b. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian;
c. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
d. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
e. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat; dan
f. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat.
(6) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di dalam negeri untuk sektor pertanian secara nasional sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
(7) Produsen bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV di wilayah tanggungjawabnya.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
7
(8) Distributor dan Pengecer bertanggung jawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu mulai dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggungjawabnya.
(1) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib menjamin pengadaan dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di dalam negeri untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pertanian dan peraturan pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
Article 4
(1) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib menjamin persediaan minimal Pupuk Bersubsidi di Lini III untuk kebutuhan selama 2 (dua) minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi dalam negeri yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(2) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib menjamin persediaan minimal Pupuk Bersubsidi di Lini III untuk kebutuhan selama 3 (tiga) minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi dalam negeri yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian pada setiap puncak musim tanam bulan November sampai dengan Januari.
Article 5
PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib menyampaikan rencana pengadaan Pupuk Bersubsidi paling lambat setiap tanggal 1 Oktober untuk musim tanam Oktober – Maret dan paling lambat tanggal 1 April untuk musim tanam April - September kepada:
a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
b. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian;
dan
c. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian.
Article 6
(1) Dalam hal PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) tidak dapat memenuhi kewajiban pengadaan dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi yang disebabkan oleh adanya lonjakan permintaan atau adanya gangguan operasi pabrik, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) dapat melakukan:
a. Realokasi Pasokan diantara Produsen; dan/atau
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
8
b. Importasi.
(2) Importasi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi dalam negeri yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(3) Pelaksanaan importasi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas rekomendasi Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian.
(4) Realokasi Pasokan diantara Produsen dan/atau Realisasi Importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan secara tertulis kepada:
a. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan;
b. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
c. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian;
d. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; dan
e. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
(1) Produsen wajib menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi melalui penyederhanaan prosedur penebusan pupuk berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.
(2) Dalam menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Produsen harus memiliki dan/atau menguasai gudang di Lini III pada wilayah tanggung jawabnya.
(3) Produsen yang belum memiliki gudang di Lini III pada Kabupaten/Kota tertentu, dapat melayani Distributornya dari Gudang di Lini III Kabupaten/Kota terdekat, sepanjang memenuhi kapasitas dan mempunyai kemampuan pendistribusiannya.
(4) Produsen yang lokasi pabriknya atau gudang di Lini II-nya berada di wilayah Kabupaten/Kota yang menjadi tanggung jawabnya dapat MENETAPKAN sebagian gudang Lini II sebagai gudang Lini III.
(5) Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan peraturan pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
(6) Apabila penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Distributor dan/atau Pengecer tidak berjalan lancar, Produsen wajib melakukan penyaluran langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di Lini IV setelah berkoordinasi dengan Bupati/Walikota setempat dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota.
(7) Dalam rangka program khusus pertanian, Produsen dapat menunjuk
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
9 Distributor untuk melakukan penjualan langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani yang mengikuti program tersebut.
(8) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian.
Article 8
(1) Dalam pelaksanaan penyaluran Pupuk Bersubsidi Produsen menunjuk usaha perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum sebagai Distributor dengan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa tertentu berdasarkan SPJB.
(2) Hubungan kerja Produsen dengan Distributor diatur dengan SPJB sesuai Ketentuan Umum Pembuatan SPJB Pupuk Bersubsidi antara Produsen dengan Distributor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Distributor yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum;
b. Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya;
c. Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Pergudangan;
d. Memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya;
e. Mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) pengecer di setiap Kecamatan dan/atau Desa di wilayah tanggung jawabnya;
f. Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan; dan
g. Memiliki permodalan yang cukup sesuai ketentuan Produsen.
Article 9
(1) Produsen wajib menyampaikan daftar Distributor dan Pengecer di wilayah tanggung jawabnya kepada PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero), dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis, Kementerian Perdagangan, dengan tembusan kepada:
a. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan; dan
b. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian.
(2) Bentuk daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II A Peraturan Menteri ini dan disampaikan paling lambat tanggal 1 April pada tahun berjalan.
(3) Dalam hal terjadi perubahan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
10 Produsen wajib menyampaikan perubahannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan.
Article 10
Article 11
Article 12
(1) Produsen wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Distributor di Gudang Lini III Produsen dengan harga tebus memperhitungkan HET.
(2) Distributor wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer dengan harga tebus memperhitungkan HET dan melaksanakan pengangkutan sampai dengan gudang Lini IV Pengecer.
(3) Dalam pelaksanaan pengangkutan Pupuk Bersubsidi, Distributor menggunakan sarana angkutan yang terdaftar pada Produsen dengan mencantumkan identitas khusus sebagai angkutan Pupuk Bersubsidi.
(4) Pengecer wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di gudang Lini IV berdasarkan RDKK dengan harga tidak melampaui HET.
(5) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Article 13
(1) Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya.
(2) Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.
(1) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib menyampaikan laporan pengadaan, penyaluran dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi dalam negeri untuk sektor pertanian secara periodik setiap bulan termasuk permasalahan dan upaya mengatasinya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
13 Perindustrian; dan
b. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian.
(2) Dalam keadaan yang mengisyaratkan akan terjadi kelangkaan Pupuk Bersubsidi, PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) wajib segera menyampaikan laporan tentang permasalahan yang dihadapi dan upaya yang telah dilaksanakan untuk mengatasinya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian.
Article 15
(1) Distributor wajib menyampaikan laporan penyaluran, dan persediaan Pupuk Bersubsidi yang dikuasainya setiap bulan secara berkala kepada Produsen dengan tembusan kepada:
a. Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian; dan
b. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) Tingkat Provinsi dan Kabupaten /Kota setempat.
(2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Article 16
(1) Pengecer wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran, dan persediaan Pupuk Bersubsidi setiap bulan secara berkala kepada Distributor dengan tembusan kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan dan membidangi pertanian.
(2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(1) Pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di dalam negeri mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu;
b. Produsen melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu di wilayah tanggung jawabnya;
c. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat Propinsi yang
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
14 ditetapkan oleh Gubernur, melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai dengan Lini IV di wilayah kerjanya serta melaporkan hasil pemantauan dan pengawasannya setiap bulan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Produsen penanggung jawab wilayah;
d. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penyaluran dan penggunaan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya serta melaporkannya kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Produsen penanggung jawab wilayah;
e. Mekanisme pelaksanaan tugas pemantauan dan pengawasan dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana ditetapkan pada ayat (2) huruf c dan d diatur lebih lanjut oleh Gubernur dan Bupati/Walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis pengawasan Pupuk Bersubsidi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
f. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV serta melaporkannya kepada Menteri, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
g. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengawasan langsung atas pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi;
h. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan ketersediaan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya dan dilaporkan kepada Gubernur dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen; dan
i. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan melakukan pengawasan pelaksanaan penyaluran dan ketersediaan Pupuk Bersubsidi di wilayah kerjanya dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan.
(3) Kewenangan melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero), Produsen, Distributor, dan Pengecer dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri atau Pejabat yang ditunjuk;
b. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
c. Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
15 perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk; atau
d. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi/Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal adanya bukti kuat ke arah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Apabila PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 14 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Menteri.
(2) Apabila PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan diterima, Menteri merekomendasikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk menangguhkan atau tidak membayarkan subsidi.
Article 19
(1) Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat
(1), ayat (6) dan ayat (8), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 12 ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Gubernur.
(2) Produsen yang tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan diterima, Gubernur merekomendasikan secara tertulis kepada PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) untuk menangguhkan atau tidak membayarkan subsidi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
Article 20
(1) Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf g dan i, Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang membidangi perdagangan.
(2) Apabila Distributor tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan, maka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis terakhir dari Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota.
(3) Apabila Distributor tidak mentaati peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan, maka Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota dapat merekomendasikan secara tertulis kepada:
a. Produsen untuk membekukan atau memberhentikan penunjukan
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
16 Distributor; dan
b. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan untuk membekukan atau mencabut SIUP yang dimiliki Distributor.
Article 21
(1) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) huruf f dan g, Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 16 ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang membidangi perdagangan.
(2) Apabila Pengecer tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan, maka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis terakhir dari Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota.
(3) Apabila Pengecer tidak mentaati peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan, maka Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota dapat merekomendasikan secara tertulis kepada:
a. Distributor untuk membekukan atau memberhentikan penunjukan Pengecer; dan
b. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan atau instansi penerbit SIUP untuk membekukan atau mencabut SIUP yang dimiliki Pengecer.
Article 22
(1) Distributor dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d dan pasal 13 ayat (1) yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 23
Apabila PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero), Produsen, Distributor, dan/atau Pengecer tidak melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan menyebabkan terjadinya kelangkaan Pupuk Bersubsidi disatu wilayah tertentu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Distributor dan Pengecer yang telah ditunjuk berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M- DAG/PER/6/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 dinyatakan tetap ditunjuk sebagai Distributor dan/atau Pengecer.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
17
(2) Distributor dan/atau Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak melaksanakan tugas tanggung jawab dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini akan dilakukan evaluasi oleh Produsen atau Distributor.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2011
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 5 Agustus 2011. Tahun MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 474 ...
(1) Distributor wajib menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu di wilayah tanggung jawabnya.
(2) Tugas dan tanggung jawab Distributor adalah sebagai berikut:
a. Distributor bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu;
b. Distributor bertanggung jawab atas penyampaian dan diterimanya Pupuk Bersubsidi oleh Pengecer yang ditunjuknya pada saat pembelian sesuai dengan jumlah dan jenis serta nama dan alamat pengecer yang bersangkutan;
c. Distributor menyalurkan Pupuk Bersubsidi hanya kepada Pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan Produsen; dan
d. Distributor melaksanakan sendiri kegiatan pembelian dan penyaluran Pupuk Bersubsidi, untuk itu :
1. Distributor dilarang melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada pedagang dan/atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai Pengecer;
2. Distributor dilarang memberikan kuasa untuk pembelian Pupuk Bersubsidi kepada pihak lain, kecuali kepada petugas Distributor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Pengurus/ atau Pimpinan Distributor yang bersangkutan.
e. Distributor berperan aktif membantu Produsen melaksanakan penyuluhan dan promosi;
f. Distributor melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap kinerja Pengecer dalam melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan dan penilaiannya tersebut kepada Produsen yang menunjuknya;
g. Distributor wajib memasang papan nama dengan ukuran 1 x 1,5 meter sebagai Distributor pupuk yang ditunjuk resmi oleh Produsen di wilayah tanggung jawabnya;
h. Distributor melaksanakan koordinasi secara periodik dengan instansi terkait di wilayah tanggung jawabnya;
i. Distributor wajib menyampaikan laporan penyaluran dan persediaan Pupuk Bersubsidi di gudang yang dikelolanya, secara periodik setiap akhir bulan kepada Produsen dengan tembusan kepada instansi terkait sesuai bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini;dan
j. Distributor MENETAPKAN lingkup wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer yang ditunjuknya.
(3) Dalam melakukan pembelian Pupuk Bersubsidi, Distributor harus menyebutkan jumlah dan jenis pupuk, nama serta alamat, dan wilayah tanggung jawab Pengecer yang ditunjuknya.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
11
(4) Distributor harus menyampaikan daftar Pengecer di wilayah tanggung jawabnya kepada Produsen yang menunjuknya dengan tembusan kepada:
a. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota setempat;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat yang membidangi perdagangan; dan
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat yang membidangi pertanian.
(5) Bentuk daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II B Peraturan Menteri ini dan disampaikan paling lambat tanggal 1 Maret pada tahun berjalan.
(6) Dalam hal Pengecer yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya, Distributor dapat melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi secara langsung untuk jangka waktu tertentu kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK dengan harga tidak melampaui HET, setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian.
(1) Dalam pelaksanaan penyaluran Pupuk Bersubsidi Distributor menunjuk perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum sebagai Pengecer setelah mendapatkan persetujuan dari Produsen dengan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kecamatan/Desa tertentu berdasarkan SPJB.
(2) Pengecer yang ditunjuk oleh Distributor harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
a. Pengecer dapat berbentuk usaha perseorangan, kelompok tani, dan badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
b. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Umum;
c. Memiliki pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannya;
d. Memiliki atau menguasai sarana untuk penyaluran Pupuk Bersubsidi guna menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya masing-masing; dan
e. Memiliki permodalan yang cukup.
(3) Hubungan kerja Distributor dengan Pengecer diatur SPJB sesuai Ketentuan Umum Pembuatan SPJB Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu di Lini IV kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK.
(5) Tugas dan tanggung jawab Pengecer adalah sebagai berikut:
a. Pengecer bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diterimanya dari Distributor kepada Kelompok Tani/Petani;
b. Pengecer bertanggung jawab menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
12 dengan peruntukannya;
c. Pengecer bertanggung jawab dan menjamin persediaan atas semua jenis Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Distributor;
d. Pengecer melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran Pupuk Bersubsidi hanya kepada Kelompok Tani/Petani sebagai Konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawabnya;
e. Pengecer menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau 20 kg dengan penyerahan barang di Lini IV / Kios Pengecer;
f. Pengecer wajib memasang papan nama dengan ukuran 0,50 x 0,75 meter sebagai Pengecer resmi dari Distributor yang ditunjuk oleh Produsen; dan
g. Pengecer wajib memasang daftar harga sesuai HET yang berlaku.
(6) Pengecer hanya dapat melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi dari 1 (satu) Distributor yang menunjuknya sesuai masing-masing jenis Pupuk Bersubsidi.
(1) Distributor wajib menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu di wilayah tanggung jawabnya.
(2) Tugas dan tanggung jawab Distributor adalah sebagai berikut:
a. Distributor bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu;
b. Distributor bertanggung jawab atas penyampaian dan diterimanya Pupuk Bersubsidi oleh Pengecer yang ditunjuknya pada saat pembelian sesuai dengan jumlah dan jenis serta nama dan alamat pengecer yang bersangkutan;
c. Distributor menyalurkan Pupuk Bersubsidi hanya kepada Pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan Produsen; dan
d. Distributor melaksanakan sendiri kegiatan pembelian dan penyaluran Pupuk Bersubsidi, untuk itu :
1. Distributor dilarang melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada pedagang dan/atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai Pengecer;
2. Distributor dilarang memberikan kuasa untuk pembelian Pupuk Bersubsidi kepada pihak lain, kecuali kepada petugas Distributor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Pengurus/ atau Pimpinan Distributor yang bersangkutan.
e. Distributor berperan aktif membantu Produsen melaksanakan penyuluhan dan promosi;
f. Distributor melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap kinerja Pengecer dalam melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan dan penilaiannya tersebut kepada Produsen yang menunjuknya;
g. Distributor wajib memasang papan nama dengan ukuran 1 x 1,5 meter sebagai Distributor pupuk yang ditunjuk resmi oleh Produsen di wilayah tanggung jawabnya;
h. Distributor melaksanakan koordinasi secara periodik dengan instansi terkait di wilayah tanggung jawabnya;
i. Distributor wajib menyampaikan laporan penyaluran dan persediaan Pupuk Bersubsidi di gudang yang dikelolanya, secara periodik setiap akhir bulan kepada Produsen dengan tembusan kepada instansi terkait sesuai bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini;dan
j. Distributor MENETAPKAN lingkup wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer yang ditunjuknya.
(3) Dalam melakukan pembelian Pupuk Bersubsidi, Distributor harus menyebutkan jumlah dan jenis pupuk, nama serta alamat, dan wilayah tanggung jawab Pengecer yang ditunjuknya.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
11
(4) Distributor harus menyampaikan daftar Pengecer di wilayah tanggung jawabnya kepada Produsen yang menunjuknya dengan tembusan kepada:
a. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota setempat;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat yang membidangi perdagangan; dan
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat yang membidangi pertanian.
(5) Bentuk daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II B Peraturan Menteri ini dan disampaikan paling lambat tanggal 1 Maret pada tahun berjalan.
(6) Dalam hal Pengecer yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya, Distributor dapat melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi secara langsung untuk jangka waktu tertentu kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK dengan harga tidak melampaui HET, setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian.
(1) Dalam pelaksanaan penyaluran Pupuk Bersubsidi Distributor menunjuk perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum sebagai Pengecer setelah mendapatkan persetujuan dari Produsen dengan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kecamatan/Desa tertentu berdasarkan SPJB.
(2) Pengecer yang ditunjuk oleh Distributor harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
a. Pengecer dapat berbentuk usaha perseorangan, kelompok tani, dan badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
b. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Umum;
c. Memiliki pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannya;
d. Memiliki atau menguasai sarana untuk penyaluran Pupuk Bersubsidi guna menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya masing-masing; dan
e. Memiliki permodalan yang cukup.
(3) Hubungan kerja Distributor dengan Pengecer diatur SPJB sesuai Ketentuan Umum Pembuatan SPJB Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu di Lini IV kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK.
(5) Tugas dan tanggung jawab Pengecer adalah sebagai berikut:
a. Pengecer bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diterimanya dari Distributor kepada Kelompok Tani/Petani;
b. Pengecer bertanggung jawab menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 17/M-DAG/PER/6/2011
12 dengan peruntukannya;
c. Pengecer bertanggung jawab dan menjamin persediaan atas semua jenis Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Distributor;
d. Pengecer melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran Pupuk Bersubsidi hanya kepada Kelompok Tani/Petani sebagai Konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawabnya;
e. Pengecer menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau 20 kg dengan penyerahan barang di Lini IV / Kios Pengecer;
f. Pengecer wajib memasang papan nama dengan ukuran 0,50 x 0,75 meter sebagai Pengecer resmi dari Distributor yang ditunjuk oleh Produsen; dan
g. Pengecer wajib memasang daftar harga sesuai HET yang berlaku.
(6) Pengecer hanya dapat melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi dari 1 (satu) Distributor yang menunjuknya sesuai masing-masing jenis Pupuk Bersubsidi.