Article I
Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/9/2013 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut: