Correct Article 87
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Current Text
(1) Barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali, pemusnahan, atau penarikan dari distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Importir.
(3) Importir yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor dan/atau pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis selama 1 (satu) tahun berdasarkan informasi dari direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan dan direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Your Correction
