Correct Article 83
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Current Text
(1) Dalam hal:
a. Importir yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5);
dan/atau
b. Importir melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3), dikenai sanksi berupa rekomendasi pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
(3) Sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada kepala lembaga pengelola dan penyelenggara sistem OSS.
(4) Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API oleh kepala lembaga pengelola
dan penyelenggara sistem OSS, dapat mengajukan kembali status NIB yang berlaku sebagai API setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan status NIB yang berlaku sebagai API.
Your Correction
