Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Importir yang melanggar ketentuan larangan berupa memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Barang Bebas Impor yang telah diimpor kepada pihak lain, kecuali terhadap: a. Barang berupa Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a; b. Barang modal yang diimpor dalam keadaan baru oleh API-P apabila telah dipergunakan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b; c. Barang sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c; d. Barang yang diperdagangkan atau dipindahtangankan oleh Pelaku Usaha berupa badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi serta izin usaha niaga minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 7 ayat (4) huruf d; atau e. Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi asal Impor kemudian diekspor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf e, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali. (4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Your Correction