Correct Article 81
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Current Text
(1) Dalam hal Importir melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) atau sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, berupa:
a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan;
b. penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan; atau
c. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dalam hal Impor Barang tertentu hanya dipersyaratkan Laporan Surveyor, Importir dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan yang disebabkan pelanggaran terhadap kewajiban laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan;
b. penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan; atau
c. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dalam hal Impor Barang tertentu hanya dipersyaratkan Laporan Surveyor.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
(5) Berdasarkan rekomendasi sanksi sebagaimana dimaksud ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pencabutan atau penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang akan diteruskan ke SINSW.
(6) Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau pencabutan Surat Keterangan.
(7) Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan selama 1 (satu) tahun sejak Importir mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan.
(8) Sanksi pencabutan atau penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan terhadap jenis Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan yang sama.
(9) Berdasarkan rekomendasi sanksi sebagaimana dimaksud ayat
(4), Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor.
(10) Rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan selama 1 (satu) tahun sejak Surveyor menerima permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari Importir.
(11) Sanksi administratif berupa rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan terhadap kelompok atau sub kelompok komoditas yang sama.
Your Correction
