Correct Article 79
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Current Text
(1) Importir yang melanggar ketentuan berupa:
a. mengimpor Barang tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
b. memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Barang tertentu yang telah diimpor kepada pihak lain, untuk Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API- P, kecuali terhadap:
1) Barang berupa Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a;
2) Barang modal yang diimpor dalam keadaan baru oleh API-P apabila telah dipergunakan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b;
3) Barang sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c;
4) Barang yang diperdagangkan atau dipindahtangankan oleh Pelaku Usaha berupa badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi serta izin usaha niaga minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d;
5) Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi asal Impor kemudian diekspor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf e; atau
c. terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi dari direktorat jenderal membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa teguran tertulis.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan 1 (satu) kali.
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap Importir.
(5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Your Correction
