Correct Article 76
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Current Text
(1) Dalam hal Importir melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan telah dikenai sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) atau teguran tertulis berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Importir dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan yang masih berlaku;
b. penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan; atau
c. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dalam hal Impor Barang tertentu hanya dipersyaratkan Laporan Surveyor.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
(3) Berdasarkan rekomendasi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pembekuan atau penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang akan diteruskan ke SINSW.
(4) Sanksi pembekuan atau penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan selama 3 (tiga) bulan.
(5) Dalam hal sisa masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan kurang dari 3 (tiga) bulan, Importir dikenai sanksi penangguhan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan berikutnya selama 3 (tiga) bulan.
(6) Penangguhan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berlaku sejak Importir mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan.
(7) Sanksi pembekuan atau penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan terhadap jenis Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan yang sama.
(8) Berdasarkan rekomendasi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor.
(9) Rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan selama 3 (tiga) bulan sejak Surveyor menerima permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari Importir.
(10) Sanksi rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan terhadap kelompok atau sub kelompok komoditas yang sama.
Your Correction
