Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik. (2) Apabila Importir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Impor yang telah terealisasi impornya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Importir dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), untuk Surat Keterangan yang berlaku lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor, apabila pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam masa berlaku Surat Keterangan; b. penangguhan penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) berikutnya selama Importir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), untuk Surat Keterangan yang berlaku 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor; atau c. penangguhan penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) berikutnya selama Importir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), untuk Surat Keterangan yang berlaku lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor, apabila pengenaan sanksi administratif dilakukan setelah masa berlaku Surat Keterangan berakhir. (3) Penangguhan penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan terhadap jenis Surat Keterangan komoditas yang sama.
Your Correction