Correct Article 69
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Current Text
(1) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik.
(2) Apabila Importir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara
elektronik dikenakan, Importir dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor apabila pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. penangguhan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3).
c. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) untuk penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor berikutnya, apabila pengenaan sanksi administratif dilakukan setelah masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor berakhir; dan/atau
d. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, untuk Importir yang hanya memiliki Laporan Surveyor, selama Importir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1).
(3) Penangguhan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan terhadap jenis Persetujuan Impor komoditas yang sama.
(4) Rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan terhadap permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis untuk kelompok komoditas yang sama.
Your Correction
