Correct Article 68
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Current Text
(1) Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 47 ayat (5), Pasal 47 ayat
(8), Pasal 61 ayat (1), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (1), dan Pasal 63 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. peringatan secara elektronik;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor;
d. pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor;
e. pembekuan Surat Keterangan;
f. pencabutan Surat Keterangan;
g. rekomendasi pencabutan Laporan Surveyor;
h. penangguhan proses penerbitan, perubahan, perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor;
i. penangguhan proses penerbitan atau perubahan Surat Keterangan;
j. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
k. rekomendasi pencabutan NIB yang berlaku sebagai API.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan 2 (dua) mekanisme:
a. secara bertahap; atau
b. secara tidak bertahap.
Your Correction
