Correct Article 64
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Current Text
Elemen data atau keterangan pada laporan realisasi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (7) dan Pasal 62 ayat (4) dapat dilakukan perubahan yang disertai dengan pertimbangan perubahan.
Your Correction
