Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Importir yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri. (2) Laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. (3) Importir yang telah memiliki Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) dan telah merealisasikan impornya wajib menyampaikan laporan realisasi Impor secara elektronik kepada Menteri. (4) Laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Laporan Surveyor digunakan sebagai: a. dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean; atau b. dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border). (5) Terhadap Impor Barang yang dikenai kewajiban berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan Persetujuan Impor, serta Laporan Surveyor, Importir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor; b. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan Persetujuan Impor, Importir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor; c. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan Laporan Surveyor, Importir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap Perizinan Berusaha berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen; dan d. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor, Importir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor. (6) Terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor, dalam hal Importir telah melakukan Impor dan telah menyampaikan laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir tidak menyampaikan laporan realisasi Impor pada bulan berikutnya. (7) Laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi elemen data dan/atau keterangan paling sedikit memuat: a. jenis/uraian Barang; b. pos tarif/harmonized system; c. jumlah Barang; d. nilai Barang; e. pelabuhan tujuan; f. negara asal; g. nomor dan tanggal Laporan Surveyor, untuk Impor Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan h. nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor.
Your Correction